OKI,Sumatera Selatan – Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hipson Munandar, menyampaikan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disertai tindak pidana lain yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan. Hipson menduga tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Salah satu temuan signifikan yang menjadi perhatian adalah kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang mencapai Rp825.204.375,00. Berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten OKI dalam Neraca per 31 Desember 2022, saldo di Bendahara Pengeluaran menunjukkan adanya realisasi belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) selama Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.726.619.898,00.
Namun, hasil pemeriksaan kas di Bendahara Pengeluaran yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2023 mengungkapkan bahwa terdapat realisasi pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban sebesar Rp825.204.375,00. Hal ini terungkap dari wawancara dengan Kasubbag Keuangan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kasubbag Keuangan menyatakan bahwa verifikasi atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk UP, GU, dan TU hanya dilakukan berdasarkan rekapitulasi pengeluaran yang disiapkan oleh Bendahara Pembantu Bidang, tanpa meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban serta keabsahan bukti-bukti pengeluaran.
Kondisi ini bertentangan dengan beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 21:
- Ayat (3) mengharuskan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah menguji kebenaran perhitungan tagihan dalam perintah pembayaran.
- Ayat (5) menegaskan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Akibat dari tidak dipatuhinya ketentuan tersebut, terjadi kekurangan kas sebesar Rp825.204.375,00 di Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Hipson mengungkapkan bahwa kekurangan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu: a. Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan kegiatan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya. b. PPK SKPD tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan pada SPP GU dan TU.
Atas temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI telah menyatakan kesepakatannya untuk memperbaiki sistem pertanggungjawaban keuangan di masa mendatang. Bendahara Pengeluaran diinstruksikan untuk mempertanggungjawabkan setiap kegiatan sesuai dengan bukti yang sebenarnya, sementara PPK SKPD akan lebih cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan.
Hipson Munandar menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi agar kasus serupa tidak terulang, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(aziz)