dugaan Indikasi Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI: Pelampauan Anggaran BOS dan BOP Sebesar Rp4,63 Miliar dan Kesalahan Penganggaran Sebesar Rp11,55 Miliar

newsberi | 18 Agustus 2024, 15:06 pm | 83 views

Ogan Komering Ilir – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hipson Munandar, menyoroti dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022. Indikasi tersebut mencakup pelampauan anggaran Belanja Operasional Sekolah (BOS) dan Belanja Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp4,63 miliar, serta kesalahan penganggaran pada BOP PAUD dan Kesetaraan yang mencapai Rp11,55 miliar.

Menurut Hipson Munandar, dugaan korupsi ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, melibatkan berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan dalam penyalahgunaan kewenangan. “Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta berdampak merugikan keuangan negara/daerah,” ujarnya.

**Pelampauan Anggaran Belanja BOS dan BOP Sebesar Rp4,63 Miliar**

Pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten OKI menganggarkan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP, serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PAUD dan Kesetaraan sebesar Rp97.196.998.435,00. Namun, realisasi belanja tersebut mencapai Rp101.771.522.329,37, atau melebihi anggaran yang ditetapkan.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung menunjukkan bahwa total realisasi belanja BOS dan BOP sebesar Rp116.084.780.410,39, yang berarti terdapat pelampauan anggaran sebesar Rp4.633.129.594,37. Pelampauan ini terjadi karena adanya kesalahan dalam penganggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlambatan dalam pengajuan penyesuaian anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) oleh Dinas Pendidikan menjadi salah satu penyebab utama pelampauan anggaran ini. Menurut aturan yang berlaku, Dinas Pendidikan seharusnya menyusun alokasi anggaran berdasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh masing-masing sekolah. Namun, proses penginputan perubahan RKAS baru dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2022, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam penyusunan dan pengajuan anggaran perubahan.

**Kesalahan Penganggaran BOP PAUD dan Kesetaraan Sebesar Rp11,55 Miliar**

Selain pelampauan anggaran, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI juga diduga melakukan kesalahan penganggaran pada Belanja BOP PAUD dan Kesetaraan untuk sekolah swasta sebesar Rp11.557.555.000,00. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana BOP untuk sekolah swasta seharusnya dianggarkan melalui Belanja Hibah, namun dalam realisasinya, dana tersebut dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa, yang tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Hipson, kesalahan ini menyebabkan ketidaksesuaian dalam penyajian realisasi belanja, di mana anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp11.557.555.000,00, sementara anggaran dan realisasi Belanja Hibah kurang saji dengan jumlah yang sama.

Hipson Munandar menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan kurangnya kepatuhan Kepala Dinas Pendidikan terhadap ketentuan batas waktu penyampaian anggaran BOS, serta ketidaktepatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kesalahan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang signifikan, dan harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum,” tegas Hipson.

DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKI mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan transparan, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini. Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak dugaan korupsi yang menimpa Kabupaten OKI, menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran daerah.(Harno)

Berita Terkait