Dugaan Korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI: Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan

newsberi | 16 Agustus 2024, 14:35 pm | 150 views

OKI,Sumatera Selatan  –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hipson Munandar, kembali menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahan daerah. Kali ini, perhatian tertuju pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI, terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dinas tersebut menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,00 dengan realisasi sebesar Rp5.999.076.886,00. Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi belanja yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya realisasi belanja seragam yang melebihi standar harga yang diatur dalam Peraturan Bupati sebesar Rp22.200.250,00. Selain itu, ditemukan pula belanja barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp483.811.125,00.

Hasil konfirmasi dengan beberapa pihak penyedia jasa, termasuk pemilik bengkel, toko alat tulis, rumah makan, dan penyedia jasa sewa peralatan, mengungkapkan bahwa kuitansi yang digunakan untuk pertanggungjawaban belanja tersebut bukanlah kuitansi asli yang dikeluarkan oleh penyedia, dan tidak ada transaksi yang sesuai dengan yang tertera pada kuitansi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan pengeluaran yang fiktif.

Hipson Munandar menyatakan bahwa permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan ini diperkuat dengan potensi keterlibatan berbagai pihak berkompeten yang memiliki kepentingan dalam penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan karena jabatan.

“Kondisi ini jelas merugikan keuangan negara/daerah dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional,” ujar Hipson Munandar.

Lebih lanjut, Hipson mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat. “Ini bukan hanya soal angka-angka, tetapi juga soal integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di Kabupaten OKI yang terus menjadi sorotan publik. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut.(Aziz)

Berita Terkait