OKI,Sumatera Selatan – Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif di Dinas Kesehatan. Laporan ini disampaikan oleh Hipson Munandar, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKI, yang membeberkan adanya kelebihan pembayaran gaji terhadap dua pegawai titipan yang sudah tidak aktif bekerja selama bertahun-tahun.
Kronologi Temuan
Berdasarkan pemeriksaan atas daftar gaji dan tunjangan pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, ditemukan bahwa terdapat pembayaran terhadap dua pegawai titipan, yang berinisial Hay dan IP. Meski kedua pegawai tersebut tidak lagi aktif bekerja, gaji mereka masih dibayarkan hingga Desember 2022. Rincian kelebihan pembayaran gaji tersebut mencapai Rp374.748.000,00 untuk Sdr. Hay dan Rp163.299.100,00 untuk Sdri. IP.
- Sdr. Hay:
- Hay adalah pegawai Puskesmas Tulung Selapan yang mengajukan pemindahan mutasi kerja ke Palembang pada tahun 1997. Meskipun sudah pindah, gaji Sdr. Hay tetap dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKI hingga tahun 2022. Berdasarkan keterangan dari Kepala Puskesmas Tulung Selapan, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sdr. Hay sebenarnya telah bekerja sebagai staf tata usaha di Puskesmas Sukarame, Palembang, hingga tahun 2013.
- Setelah tahun 2015, Sdr. Hay tidak lagi aktif bekerja dan namanya tidak tercantum dalam daftar hadir. Namun, pembayaran gaji masih terus dilakukan hingga Desember 2022, meskipun Sdr. Hay telah mencapai batas usia pensiun. Seharusnya, setelah 10 hari ketidakhadiran tanpa alasan sah, pembayaran gajinya diberhentikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Sdri. IP:
- IP merupakan pegawai titipan di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI sejak tahun 2008. Namun, sejak tahun 2012, ia mengalami gangguan kejiwaan dan tidak lagi aktif bekerja. Keluarganya menyatakan bahwa Sdri. IP telah pulang ke Kayuagung dan dirawat oleh keluarga sejak tahun 2019. Meski demikian, gaji Sdri. IP masih terus dibayarkan hingga April 2023 tanpa ada pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh pihak berwenang.
- Keluarga Sdri. IP pernah mengajukan pemeriksaan kesehatan pada tahun 2021, namun pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan kondisi kejiwaan yang tidak memungkinkan, Sdri. IP seharusnya diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Hipson Munandar menegaskan bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan karena jabatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara atau daerah. Ia menduga bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang melibatkan berbagai pihak berkompeten yang berkepentingan. Hal ini bisa dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Hipson Munandar menambahkan bahwa kasus ini harus segera diinvestigasi secara mendalam oleh pihak yang berwenang. “Ini bukan hanya masalah pelanggaran disiplin pegawai, tetapi juga ada dugaan kuat bahwa tindakan ini merupakan bentuk korupsi yang dilakukan secara sengaja dan terencana. Ini sangat merugikan keuangan negara dan daerah, dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Regulasi yang Dilanggar
Kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan yang mengatur manajemen dan disiplin PNS. Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut harus diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur pemberhentian PNS yang tidak cakap jasmani atau rohani untuk bekerja.
Kesimpulan
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten OKI, khususnya di sektor pemerintahan. LSM Rakyat Indonesia Berdaya melalui Hipson Munandar menyerukan agar pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan harapan, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.(Harno)