diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Belanja di Kabupaten Ogan Komering Ilir

newsberi | 17 Agustus 2024, 15:33 pm | 66 views

OKI,Sumatera Selatan – Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran, laporan realisasi fisik dan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban menunjukkan adanya klasifikasi penganggaran yang tidak tepat dalam Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Temuan ini mengungkapkan adanya penganggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang diduga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Salah satu contoh ketidaktepatan tersebut adalah penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp3.838.818.617,00, yang seharusnya dialokasikan sebagai Belanja Hibah. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas di sekolah swasta, ruang front office di Polres OKI, serta berbagai lapangan olahraga dan tugu batas desa, yang seharusnya dianggarkan sebagai hibah karena peruntukannya untuk pihak ketiga.

Ketidaktepatan ini tidak hanya melanggar Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, tetapi juga menimbulkan permasalahan besar dalam laporan anggaran. Hal ini menyebabkan kurang saji anggaran dan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp7.568.205.601,00 dan Rp7.520.077.417,00, serta kesalahan dalam pengalokasian anggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.

diungkap, Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKI, (17 Agustus 2024) Hipson Munandar” menegaskan bahwa ketidaktepatan penganggaran ini merupakan indikasi kuat adanya potensi tindak pidana korupsi. “Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengalokasian anggaran dan pelaporan belanja modal ini adalah pelanggaran serius yang bisa merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Hipson. Ia menambahkan bahwa LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi kepentingan masyarakat.(Azis)

 

Berita Terkait