Kekeliruan dalam Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak  dan Pengurangan BPHTB di Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi Sorotan LSM RIB OKI

newsberi | 17 Agustus 2024, 14:43 pm | 63 views

OKI,Sumatera Selatan – diungkap Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC OKI Hipson Munandar Menjelaskan Pemeriksaan terbaru mengungkap adanya kekeliruan dalam penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 25 Tahun 2010, BPHTB dikenakan atas perolehan tanah dan/atau bangunan dengan mengurangi NPOPTKP sebesar Rp60.000.000,00 per wajib pajak (WP) sebelum dikalikan tarif sebesar 5%. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 2.469 transaksi peralihan hak, terdapat 378 transaksi dari 92 WP yang menggunakan NPOPTKP sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap transaksi, bukan per WP. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten OKI kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp828.777.540,00 pada tahun 2022.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam pemberian pengurangan BPHTB sebesar Rp108.632.584,50. Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 32 Tahun 2011, pengurangan BPHTB hanya diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang terdampak krisis ekonomi dan moneter, namun kenyataannya pengurangan tersebut diberikan kepada WP Pribadi yang tidak memenuhi syarat.

Hipson Munandar menyatakan bahwa kekeliruan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan peraturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI. “Penerapan aturan yang tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan jelas merugikan keuangan daerah. Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pajak,” ujar Hipson. Ia menambahkan bahwa LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan terus mengawal permasalahan ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan keuangan daerah terlindungi. (Harno)

Berita Terkait