Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas SPMD), telah menganggarkan Belanja Bantuan Sosial pada TA 2021 dan 2022 masing-masing senilai Rp2.416.412.360,00 dan Rp2.199.838.000,00. Belanja Bantuan Sosial TA 2021 dan TA 2022 direalisasikan masing-masing senilai Rp1.687.527.600,00 dan Rp763.140.200,00 (s.d. 31 Oktober 2022).
Diketahui Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada Dinas SPMD terkait dengan pertanggungjawaban Belanja Sosial TA 2021 dan TA 2022 menunjukkan hal-hal sebagai Berikut Terdapat pemberian tali asih kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Dinas SPMD memberikan tali asih kepada TKSK pada TA 2021 dan TA 2022 masing-masing senilai Rp282.000.000,00 dan Rp140.000.000,00 (s.d. Agustus2022).
‘’Pemberian tali asih TA 2021 dan TA 2022 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/612/DINSOS/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. SK tersebut menetapkan TKSK TA 2021 sebanyak 47 orang; dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/104/DINSOSPMD/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
SK tersebut menetapkan TKSK TA 2022 sebanyak 47 orang. TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Dinas Sosial Provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dapat memperoleh imbalan atau tanpa imbalan.
Pemberian tali asih kepada TKSK diberikan secara triwulan, setelah anggota TKSK memberikan laporan kegiatan kepada Dinas SPMD. Laporan kegiatan yang dimaksud merupakan laporan pelaksanaan tugas TKSK antara lain pendampingan masyarakat pada saat penyaluran bantuan langsung tunai, pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan pendampingan masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi.
Pembayaran Iuran Premi BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta di dorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. Penetapan PSM masing-masing pada TA 2021 dan 2022 pada Dinas SPMD didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/807/DINSOSPEMDES/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 188.44/545/DINSOS/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pekerja Sosial Masyarakat. SK tersebut menetapkan PSM TA 2021sebanyak 393 orang
dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/105/DINSOSPMD/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penunjukan Pekerja Sosial Masyarakat. SK tersebut menetapkan PSM TA 2022 sebanyak 406 orang. Selain itu, terdapat penetapan peserta premi BPJS Ketenagakerjaaan PSM pada TA 2021 dan TA 2022 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/612/DINSOS/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Penetapan Peserta Premi Asuransi Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Pekerja Mandiri Sektor Informal pekerja Sosial Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021. SK tersebut menetapkan besaran premi senilai Rp16.800,00 per orang.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/101/DINSOSPMD/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Daftar Penerima dan Besaran Belanja Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Direncanakan kepada Individu pada APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022. SK tersebut menetapkan besaran premi senilai Rp16.800,00 per orang.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Dinas SPMD merealisasikan bantuan social kepada individu berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan PSM pada TA 2021 dan TA 2022 masing-masing senilai Rp32.844.000,00 dan Rp39.614.400,00
Pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan bahwa pembayaran tali asih kepada TKSK dan Iuran Premi BPJS PSM bertentangan dengan kriteria subjek penerima bantuan sosial. Belanja bantuan sosial seharusnya dianggarkan untuk pemberian bantuan langsung berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Selain itu, diketahui mekanisme penyaluran bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu seharusnya melalui permohonan dari masyarakat yang bersangkutan dan setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas SPMD terkait dengan pemenuhan kriteria sebagai subjek penerima bantuan sosial. Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan pemberian tali asih kepada TKSK dan pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan PSM merupakan usulan dari Dinas SPMD.
Berdasarkan kondisi diatas, diketahui bahwa pada TA 2021 dan TA 2022 terdapat kesalahan penganggaran dan telah direalisasikan masing-masing senilai Rp314.844.000,00 (Rp282.000.000 + Rp32.844.000,00) dan Rp179.614.400,00 (Rp140.000.000,00 + Rp39.614.400,00).
Berdasarkan hal tersebut terkait dengan ketidaktepatan mekanisme penetapan dan penyaluran serta kriteria subjek penerima bantuan sosial, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas SPMD seharusnya tidak menganggarkan pemberian tali kasih kepada TKSK dan pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan PSM melalui akun Belanja Bantuan Sosial yang telah direalisasikan pada TA 2021 dan 2022 (s.d Agustus 2022).
Menyikapi permasalahan tersebut ‘’Muhammad Dindo, Wakil ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM – RIB) perwakilan Babel menjelaskan ’’ Patut diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, serta tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan pada diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain sehingga diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah/Negara,dan permaslahan ini akan kami tindaklanjuti dengan Pengaduan dan Demo di kejaksaan Agung RI ’’tegas Muhammad Dindo
(HarnoP)