
Sukabumi Jawa Barat, Dilansir dari sumber terpercaya terkait pelaporan LPJ Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 sebesar 1,3 Miliyar Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kab.Sukabumi, kini menjadi sorotan Lembaga Sawadaya Masyarakat RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) DPC Sukabumi, dana yang bersumber dari APBN ini harus benar-benar di awasi.
Lutfi Imanullah selaku sekretaris RIB Dewan Pimpinan Cabang Sukabumi, pertanyakan anggaran yang sudah terealisasi dengan total 1,3 Miliar tahap satu dan dua di antaranya pengalokasian tersebut untuk.
1.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 84.165.000
2.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 30.775.000
3.Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 3.800.000
4.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.650.000
5.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.600.000
6.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.400.000
7.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 7.000.000
8.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 15.000.000
9.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 1.800.000
10.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 4.500.000
11.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 9.000.000
12.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 9.000.000
13.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 2.280.000
14.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 300.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 20.000.000
15.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.500.000
16.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 16.400.000
17.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.200.000
18.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 27.230.000
19.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 35.580.000
20.Keadaan Mendesak Rp 169.200.000
21.Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 20.375.000.
Dari 21 pengalokasian tersebut yang sudah di kerjakan, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami RIB, maka dari itu dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten sukabumi, bahwa kami menemukan ada beberapa indikasi laporan yang faktanya yang diduga tidak sesuai di lapangan setelah dilakukan investigasi mendalam dan menurut beberapa sumber dan beberapa bukti yang sudah masuk meja kami.
Dan untuk kepala Desa Cijalingan kecamatan Cicantayan ini setau saya masih PLT (Pelaksana Tugas) belum ada penetapan Kepala Desa yang baru, dalam praktik pemerintahan desa, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa oleh camat kerap terjadi ketika kepala desa definitif berhalangan tetap atau mengalami kekosongan jabatan. Dalam banyak kasus, surat penunjukan Plt tersebut tidak mencantumkan batas waktu yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dalam administrasi pemerintahan.
Prinsip dasar dalam administrasi pemerintahan adalah kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tanpa batas waktu yang jelas, penunjukan Plt. Kepala Desa dapat berlangsung tanpa kendali, dapat menciptakan dugaan ketidakpastian dan berpotensi melanggar asas legalitas, “jelasnya.