LSM RIB Layangkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Yang Ke Dua Kalinya, Kami Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar 

newsberi | 17 Agustus 2025, 05:47 am | 141 views

Sukabumi Jawa Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat RIB DPC Sukabumi kini soroti Dinas Kesehatan kabupaten sukabumi terkait anggaran Kegiatan Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2024, adanya tiga (3) paket kegiatan bernama Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI Daerah Bagi Peserta PBPU dan BP Pemda yang dikelola langsung melalui mekanisme Swakelola Tipe oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diantaranya.

Dengan total anggaran yang tercantum mencapai Rp100.616.521.943,00 (seratus miliar enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) untuk satu tahun anggaran, dalam hal ini Lutfi Imanullah Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi angkat bicara untuk surat pertama yang kami layangkan pada tanggal 09-Juli-2025 itu udah ada jawaban dari pihak Dinkes via whatsap yang di kirim secara (Pdf) melalui Sekretaris Dinas.

Namun untuk balasan surat yang ke dua tanggapan dan permintaan data tambahan klarifikasi Dinas kesehatan yang kami layangkan sejak tanggal 04-Agustus-2025 belum ada jawaban sampai saat ini, dimana sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sesuai amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN

Sebagai tanggapan dan catatan yang kami minta terkait surat yang kami sampaikan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya, kami meminta penjelasan serta klarifikasi jawaban dalam surat yang di sampaikan. dalam jawaban surat sebelumnya.

Saudara menyatakan tidak ada kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun dalam surat yang sama disebutkan adanya Nota Kesepakatan dan mekanisme penyaluran dana bulanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait landasan hukum teknis pelaksanaan, yang semestinya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sesuai PP 28/2018 dan Permendagri 22/2020.

1.Kami RIB minta untuk dijelaskan secara rinci

Apakah Nota Kesepakatan itu hanya bersifat MoU atau sudah mencakup isi dan tanggung jawab sebagaimana PKS.

2. Keterlambatan Realisasi Anggaran

Berdasarkan penjelasan Saudara, anggaran dari APBD dan DBHCHT belum terealisasi sampai semester I 2024. Kondisi ini patut didalami karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administrasi atau hambatan birokratis.

Mohon diberikan penjelasan alasan konkret atas belum terealisasinya anggaran tersebut.

3. Transparansi Laporan Keuangan

Pihak Dinas menyebutkan laporan dapat diakses melalui SIRUP, padahal SIRUP hanya menampilkan Rencana Umum Pengadaan, bukan realisasi atau laporan per bulan.

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 dan Permendagri 70/2019.

Mohon Saudara menyampaikan tautan langsung atau mekanisme pengajuan informasi publik bagi masyarakat.

Permintan dokumen tambahan,

Sehubungan dengan poin-poin di atas, kami mohon dengan hormat kepada Saudara agar berkenan memberikan data dan dokumen pendukung berikut:

1. Salinan dokumen Nota Kesepakatan dan/atau perjanjian pelaksanaan kegiatan dengan BPJS Kesehatan.

2. Rincian rekap tagihan dari BPJS Kesehatan per bulan (Januari – Juni 2024).

3. Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Semester I 2024, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun dari Inspektorat.

4. Laporan realisasi anggaran per sumber dana dalam format rekapitulasi rinci, termasuk uraian penggunaan untuk masing-masing bulan.

5. Penjelasan resmi tertulis mengenai keterlambatan realisasi APBD dan DBHCHT.

Lutfi menegaskan, bila mana anggaran tersebut ada dugaan KKN atau Markup di Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat RIB akan melaporkan Ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsia) untuk menindak lanjuti hal tersebut. “tutupnya.

(SK)

LSM RIB Layangkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Yang Ke Dua Kalinya, Kami Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar

Sukabumi Jawa Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat RIB DPC Sukabumi kini soroti Dinas Kesehatan kabupaten sukabumi terkait anggaran Kegiatan Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2024, adanya tiga (3) paket kegiatan bernama Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI Daerah Bagi Peserta PBPU dan BP Pemda yang dikelola langsung melalui mekanisme Swakelola Tipe oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diantaranya.

Dengan total anggaran yang tercantum mencapai Rp100.616.521.943,00 (seratus miliar enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) untuk satu tahun anggaran, dalam hal ini Lutfi Imanullah Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi angkat bicara untuk surat pertama yang kami layangkan pada tanggal 09-Juli-2025 itu udah ada jawaban dari pihak Dinkes via whatsap yang di kirim secara (Pdf) melalui Sekretaris Dinas.

Namun untuk balasan surat yang ke dua tanggapan dan permintaan data tambahan klarifikasi Dinas kesehatan yang kami layangkan sejak tanggal 04-Agustus-2025 belum ada jawaban sampai saat ini, dimana sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sesuai amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Sebagai tanggapan dan catatan yang kami minta terkait surat yang kami sampaikan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya, kami meminta penjelasan serta klarifikasi jawaban dalam surat yang di sampaikan. dalam jawaban surat sebelumnya.

Bahwa pihaknya, menyatakan tidak ada kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun dalam surat yang sama disebutkan adanya Nota Kesepakatan dan mekanisme penyaluran dana bulanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait landasan hukum teknis pelaksanaan, yang semestinya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sesuai PP 28/2018 dan Permendagri 22/2020.

1.Kami RIB mohon untuk dijelaskan secara rinci

Apakah Nota Kesepakatan itu hanya bersifat MoU atau sudah mencakup isi dan tanggung jawab sebagaimana PKS.

2. Keterlambatan Realisasi Anggaran

Berdasarkan penjelasannya, anggaran dari APBD dan DBHCHT belum terealisasi sampai semester I 2024. Kondisi ini patut didalami karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administrasi atau hambatan birokratis.

Mohon diberikan penjelasan alasan konkret atas belum terealisasinya anggaran tersebut.

3. Transparansi Laporan Keuangan

Pihak Dinas menyebutkan laporan dapat diakses melalui SIRUP, padahal SIRUP hanya menampilkan Rencana Umum Pengadaan, bukan realisasi atau laporan per bulan.

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 dan Permendagri 70/2019.

Mohon pihak Dinas menyampaikan tautan langsung atau mekanisme pengajuan informasi publik bagi masyarakat.

Permintan dokumen tambahan,

Sehubungan dengan poin-poin di atas, kami mohon dengan hormat kepada Saudara agar berkenan memberikan data dan dokumen pendukung berikut:

1. Salinan dokumen Nota Kesepakatan dan/atau perjanjian pelaksanaan kegiatan dengan BPJS Kesehatan.

2. Rincian rekap tagihan dari BPJS Kesehatan per bulan (Januari – Juni 2024).

3. Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Semester I 2024, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun dari Inspektorat.

4. Laporan realisasi anggaran per sumber dana dalam format rekapitulasi rinci, termasuk uraian penggunaan untuk masing-masing bulan.

5. Penjelasan resmi tertulis mengenai keterlambatan realisasi APBD dan DBHCHT.

Lutfi menegaskan, bila mana anggaran tersebut ada dugaan KKN atau Markup di Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat RIB akan melaporkan Ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsia) untuk menindak lanjuti hal tersebut. “tutupnya.

 

(Dk)

Berita Terkait