Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Bibit Perikanan, Kepala Desa Sukajaya Akan Dilaporkan ke APH

newsberi | 24 Juli 2025, 10:46 am | 403 views

Sukabumi, Jawa Barat — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat, kali ini menimpa Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi menerima pengaduan dari warga dan kelompok tani setempat terkait anggaran pengadaan bibit perikanan yang tidak pernah terealisasi sejak tahun 2020 hingga 2024.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, meskipun Pemerintah Desa Sukajaya setiap tahunnya menganggarkan dana untuk bibit perikanan, para kelompok tani tak pernah menerima bantuan apapun. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi warga, khususnya sektor perikanan.

Saat dikonfirmasi media dan Pihak LSM, Kepala Desa Sukajaya, Deden Gunaefi, mengakui bahwa anggaran untuk bibit perikanan memang tidak pernah direalisasikan. Ia beralasan bahwa dari sembilan kelompok tani yang terdaftar, tidak ada yang dianggap memiliki SDM memadai di bidang budidaya perikanan. Akibatnya, anggaran tersebut dialihkan ke pembangunan infrastruktur desa.

“Kami khawatir bantuan bibit akan gagal karena tidak ada tenaga ahli, jadi anggaran kami fokuskan ke pembangunan fisik,” ujar Deden saat ditemui pada Kamis (24/07/2025).

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari LSM RIB. Wakil Ketua RIB DPC Sukabumi, Dikdik, menilai bahwa jawaban kepala desa tidak berdasar dan menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan, dugaan penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Pengakuan kepala desa justru memperkuat dugaan kami. Jika memang tidak direalisasikan, kemana anggarannya? Di mana transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijalankan?” tegas Dikdik, seorang purnawirawan yang kini aktif dalam gerakan sosial anti korupsi.

RIB menyoroti bahwa pengelolaan Dana Desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Transparansi, artinya masyarakat berhak mengetahui informasi seluas-luasnya mengenai keuangan desa.

Akuntabilitas, artinya aparat desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara terbuka.

Partisipatif, artinya pengelolaan keuangan harus melibatkan masyarakat.

Tertib dan disiplin anggaran, artinya pengelolaan keuangan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Atas dasar itulah, LSM RIB akan segera melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi agar melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Dana Desa Sukajaya dari tahun 2020 hingga 2024. Bahkan dalam momentum kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Sukabumi pada 25-26 Juli, RIB berencana menyerahkan dokumen laporan lengkap beserta bukti yang dihimpun dari masyarakat.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus dibohongi. Dana desa bukan milik pribadi kepala desa. Harus ada evaluasi, harus ada proses hukum bila ditemukan pelanggaran. Ini demi keadilan dan pemberdayaan warga desa,” tutup Dikdik.

(hr)

Berita Terkait