Dugaan KKN, dalam Pengelolaan Swakelola Rp.78.569.708.311 Dinas Kesehatan OKU Timur 2024, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak APH Segera Bertindak

newsberi | 14 Juli 2025, 11:58 am | 164 views

Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan – Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LSM Rakyat Infonesia Berdaya Harno Pangestoe menyoroti dua kegiatan besar Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2024 yang diduga sarat penyimpangan, berpotensi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta manipulasi penggunaan dana publik.

Paket Kegiatan Diduga berpotensi KKN adalah Paket: Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Nilai Anggaran: Rp44.820.963.600
Tipe Pengadaan: Swakelola
Penyelenggara: Dinas Kesehatan
Jangka Waktu: Januari – Desember 2024

dan Paket: Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif
Nilai Anggaran: Rp33.748.744.711
Tipe Pengadaan: Swakelola
Penyelenggara: Dinas Kesehatan
Jangka Waktu: Januari – Desember 2024

Total kedua paket tersebut mencapai Rp78.569.708.311, seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten OKU Timur. Kegiatan ini disebut sebagai “swakelola tipe I”, artinya dikerjakan langsung oleh instansi pemerintah tanpa pihak ketiga. Namun, justru pada mekanisme inilah diduga berpotensi manipulasi dan pengaburan pertanggungjawaban sangat besar.

Menurut Harno, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumsel menemukan sejumlah indikasi dugaan kuat terjadinya penyimpangan sebagai berikut:

1. Penggunaan Pola Swakelola Tipe I yang Rentan Disalahgunakan
Swakelola Tipe I mewajibkan pekerjaan dilakukan secara internal oleh ASN atau pegawai pemerintah. Namun, banyak kasus serupa sebelumnya menunjukkan:

Pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak ketiga non-formal tanpa kontrak resmi dan diduga tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan

2. Nilai Anggaran diduga Tidak Seimbang dengan Output,Total anggaran nyaris Rp79 miliar, namun tanpa rincian kegiatan, indikator output, atau tolok ukur hasil. Dalam praktiknya, ini membuka celah:

Pembelanjaan honorarium berlapis tanpa beban kerja terukur dan belanja ATK, operasional, pelatihan yang juga diduga dicairkan berdasarkan kuitansi yang tidak semestinya.

3. Potensi Duplikasi Anggaran dan Fungsi
Ada dugaan dan  kemungkinan duplikasi pembiayaan dengan program nasional seperti BPJS PBI, JKN, dan Program Kesehatan Kemenkes lainnya. Artinya, kegiatan serupa telah dibiayai dari pusat tetapi kembali dibiayai oleh APBD dengan format berbeda, sehingga terjadi pemborosan dan berPotensi pemanfaatan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama.

4. Minimnya Keterlibatan Masyarakat dan Pengawasan Kegiatan kesehatan masyarakat seharusnya bersifat partisipatif dan terbuka.

Harno menyatakan bahwa swakelola tanpa pengawasan menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran secara sistematis.

“Dengan dalih swakelola, diduga oknum bisa saja  mencairkan anggaran besar dengan pertanggungjawaban minim. Honor fiktif, pembelian alat habis pakai tanpa bukti riil, hingga pelatihan-pelatihan yang hanya formalitas. Ini modus lama, hanya kemasannya baru,” jelasnya.

Menurutnya, Dinas Kesehatan OKU Timur harus membuka secara transparan:

Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Nama pelaksana kegiatan

Dokumentasi lapangan

Hasil evaluasi berkala kegiatan

Jika tidak, maka besar kemungkinan kegiatan ini hanya formalitas untuk menyedot dana APBD secara sistematis.

Harno menegaskan bahwa LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumsel akan segera melaporkan dugaan KKN ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , sebagaimana diatur dalam:

UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumsel mengimbau Inspektorat dan DPRD OKU Timur segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran puluhan miliar tersebut. Jika tidak ditindak, hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah yang dapat merugikan masyarakat.

(Repani)

Berita Terkait