DUGAAN KKN DI DINAS PUPR MELAWI: PERIB TEMUKAN POTENSI MARKUP RP 3,5 MILIAR DALAM PAKET SWAKELOLA

newsberi | 13 Juli 2025, 04:10 am | 54 views

MELAWI | Kalimantan Barat  – Dua paket kegiatan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Ekonomi Rakyat Indonesia Bersatu (PERIB) mencium aroma korupsi berjamaah dalam kegiatan bernilai miliaran rupiah yang diduga sarat dengan markup anggaran, penggelapan pekerjaan, hingga penyalahgunaan wewenang.

Kegiatan dimaksud yakni:

Sewa Alat Besar UPJJ Wilayah I, dengan pagu Rp 1.933.520.900, dan

Upah Kerja UPJJ Wilayah I, dengan pagu Rp 1.595.364.880.

Kegiatannya  dilaksanakan tahun anggaran 2024 dan menggunakan metode swakelola , artinya dikelola langsung oleh dinas tanpa pihak ketiga melalui lelang terbuka.

“Swakelola” Jadi Kunci Permainan?
Ketua Umum PERIB, Jefrri S Turnip, SE, mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan secara swakelola justru sangat rawan diselewengkan. Tidak ada kejelasan tentang jumlah alat berat, jenisnya, durasi sewa, atau harga sewa satuan. Bahkan, tidak ada data jumlah pekerja, tingkat jabatan, atau sistem pembayaran upah yang bisa diverifikasi publik.

“Apa yang sebenarnya disewa dengan hampir Rp 2 miliar? Apa betul ada tukang dan mandor yang dibayar Rp 1,5 miliar? Ini mengarah ke praktik anggaran siluman berkedok kegiatan swakelola,” tegas Jefrri kepada media ini, jumat (11/7).

PERIB menyebut kegiatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Permendagri 77/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mewajibkan pengeluaran negara berdasarkan bukti sah dan pekerjaan nyata.

“Swakelola bukan berarti bebas audit. Justru dalam swakelola, semua tanggung jawab ada pada pejabat pemerintah. Kalau datanya fiktif, itu bisa pidana langsung,” ujar Jefrri.

PERIB akan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Melawi dan memberi waktu 7 hari kerja untuk menjelaskan:

Rincian alat berat yang disewa

Dasar penyusunan harga sewa dan upah

Bukti pelaksanaan pekerjaan

Jumlah pekerja yang diupah dan durasi kerjanya

Jika dalam waktu tersebut tidak ada jawaban resmi, PERIB akan menempuh jalur hukum dan pelaporan ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan Agung RI

Siapa Diuntungkan?
Dalam praktik swakelola yang tidak transparan, biasanya permainan dimulai dari “orang dalam”. Apakah ada kerabat pejabat yang menyewakan alat berat? Apakah pekerja yang menerima punya hubungan keluarga dengan oknum ASN? Atau jangan-jangan, proyek ini hanya “baju kosong” tanpa isi?

PERIB mengajak publik, pers, dan masyarakat sipil Melawi untuk bersama-sama mengawal anggaran ini hingga ke akar, agar uang rakyat tidak terus-menerus jadi mainan elite yang tak bermoral.

(Hr)

Berita Terkait