Aktivis Rakyat Peduli NKRI Ajak Masyarakat Sukabumi Jaga Kelestarian Hutan Lewat Gerakan Sadar Lingkungan

newsberi | 8 Juli 2025, 23:36 pm | 826 views

Sukabumi, Jawa Barat — Kerusakan lingkungan yang terus terjadi akhir-akhir ini menjadi alarm keras akan rendahnya kesadaran manusia dalam menjaga alam. Bumi yang seharusnya dirawat dan dihargai, justru diperlakukan sebatas penyedia sumber daya, bukan sebagai rumah yang mesti dilestarikan.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Mikdar Mulyadi, aktivis lingkungan dari Rakyat Peduli NKRI, dalam diskusi bertema Laki-laki Pejuang Lingkungan yang digelar di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).

Menurut Mikdar, penyebab utama kerusakan lingkungan adalah keserakahan manusia. Ia menyoroti praktik-praktik eksploitasi liar di kawasan hutan Sukabumi seperti penebangan pohon besar dan pertambangan ilegal yang berdampak langsung pada keseimbangan alam.

“Bumi sudah memberi oksigen secara gratis. Tapi manusia justru serakah. Di hutan Sukabumi, banyak pohon besar ditebang demi keuntungan sesaat. Sekarang, akibatnya sudah terasa—krisis air dan rusaknya ekosistem,” ungkapnya

Mikdar menegaskan, kesadaran menjaga lingkungan harus dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Menanam dan merawat pohon harus menjadi kebiasaan yang ditanamkan sejak dini.

“Saya dibesarkan dalam keluarga yang mengajarkan pentingnya menanam dan merawat tanaman. Reboisasi tanpa perawatan hanya formalitas. Saya harap generasi muda bisa menjadi pelopor pelestarian dari hal kecil,” jelasnya.

Ia juga mengajak anak-anak muda agar tidak hanya menjadi konsumen lingkungan, tetapi juga pelindungnya—misalnya, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mulai mengurangi produksi sampah dari rumah.

“Kita semua produsen sampah. Tapi banyak yang berpikir soal daur ulang dulu, padahal yang utama itu adalah mengurangi dari sumbernya. Kesadaran ini harus dibangun sejak dini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mikdar menekankan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan bukan hanya tugas individu, tetapi merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan:

Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”

Pasal 67: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.”

Pasal 70 ayat (1): “Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

2. Tanggung jawab pemerintah, sesuai Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009, adalah:

Menyusun dan menetapkan kebijakan nasional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum;

Melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga lingkungan.

3. Peran masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, meliputi:

Pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan;

Pelaporan pelanggaran lingkungan kepada instansi berwenang;

Partisipasi dalam kegiatan pelestarian seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan pemeliharaan sumber air.

“Sebagus apapun program pemerintah, kalau di rumah tangga tidak ada pemilahan dan kesadaran, hasilnya tidak akan maksimal. Kolaborasi antara negara dan rakyat itu wajib. Pemilahan sampah dan perilaku ramah lingkungan harus jadi budaya,” ujar Mikdar.

Melalui Gerakan Sadar Lingkungan, ia terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hutan, sungai, dan ekosistem lokal demi keberlanjutan masa depan.

“Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Mari kita rawat bumi ini bersama,” tutupnya.

(Dikdik)

Berita Terkait