Dugaan KKN Menghantui PDAM Lematang Enim: LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan ke Kejaksaan Agung, Desak Tindak Lanjut Pihak Terkait

newsberi | 8 Juli 2025, 02:35 am | 61 views

Muara Enim, Sumatera Selatan – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan keuangan di PDAM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 28 Mei 2025.

Laporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023, yang memuat sejumlah temuan serius terkait potensi kerugian negara dan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PDAM.

Empat Pokok Dugaan Permasalahan

Dalam laporan resmi yang ditandatangani Nopriansyah, diuraikan empat poin utama dugaan penyimpangan sebagai berikut:

1. Akumulasi Kerugian dan Penyusutan Aset Daerah

PDAM Lematang Enim mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp122,86 miliar, yang berdampak pada penyusutan nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Rp332,86 miliar menjadi Rp210 miliar. Kerugian ini terjadi berulang dari tahun 2021 hingga 2023, tanpa perbaikan kinerja signifikan.

2. Penyertaan Modal Tidak Akuntabel

Meskipun perusahaan terus merugi, Pemkab Muara Enim tetap memberikan tambahan modal, termasuk Rp8,58 miliar pada tahun 2023. Di sisi lain, terdapat dana penyertaan dari pemerintah pusat dan provinsi yang status kepemilikannya belum jelas secara hukum, membuka peluang penyimpangan.

3. Indikasi KKN dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Ditemukan dugaan persekongkolan antar peserta lelang, serta kelalaian Pokja pemilihan dalam mengevaluasi penyedia. Akibatnya, pekerjaan yang dibiayai APBD tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian keuangan negara.

4. Rekomendasi BPK Tidak Ditindaklanjuti Secara Maksimal

Rekomendasi BPK untuk melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan yang ditemukan belum sepenuhnya dilaksanakan. Belum terlihat adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait yang seharusnya bertanggung jawab.

LSM RIB Minta Tindak Lanjut Tegas dari Kejaksaan dan Pemkab

Nopriansyah menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya ditujukan untuk Kejaksaan Agung, tetapi juga sebagai pengingat moral dan yuridis kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, agar tidak membiarkan kebocoran anggaran daerah terjadi secara terus-menerus.

 “Kami juga meminta tindak lanjut nyata dari pihak-pihak yang telah menerima disposisi laporan ini, khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim. Jangan hanya berhenti pada telaah staf atau kajian administratif, tapi harus ada langkah pemeriksaan mendalam dan penegakan sanksi,” tegas Nopriansyah.

Menurutnya, disposisi laporan ke Inspektorat seharusnya menjadi pintu masuk audit investigatif yang transparan dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Ia juga meminta dukungan BPKP dan KPK untuk ikut mengawal proses ini.

 

Respons Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mendisposisikannya ke Inspektorat Daerah. Pada 2 Juni 2025, Inspektorat menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dilakukan telaah oleh Inspektur Pembantu. Selanjutnya, laporan akan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Catatan Nopriansyah:

Temuan kerugian hingga Rp122 miliar di tubuh BUMD air bersih ini seharusnya menjadi perhatian serius seluruh unsur pemerintah daerah. Jika tidak ditindak tegas, praktik penyertaan modal tanpa pertanggungjawaban akan terus menggerus keuangan publik. Penegakan hukum dan reformasi tata kelola PDAM harus segera dilakukan, demi memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

(Alif)

Berita Terkait