LSM RIB Soroti Dugaan KKN dalam Program Penghargaan Pemuda Senilai Rp1,1 Miliar di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Muara Enim

newsberi | 7 Juli 2025, 11:58 am | 147 views

Muara Enim – Sumatera Selatan

Program pemberian penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam publik. LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Muara Enim menduga adanya indikasi penyimpangan dan potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Kegiatan ini paket belanja uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat – Pemberian Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi

Anggaran: Rp 1.197.000.000 bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Muara Enim

Pelaksanaan: Swakelola Tipe I oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Periode Kegiatan: Februari – Desember 2024

Ketua LSM RIB DPC Muara Enim, Nopriansyah, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini terkesan tertutup dan minim pengawasan publik.

“Kami mempertanyakan transparansi pemilihan penerima penghargaan. Siapa yang menentukan? Apa indikatornya? Mengapa nilainya mencapai Rp1,1 miliar tapi nyaris tidak terdengar di publik? Ini perlu dibuka ke masyarakat,” tegas Nopriansyah.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip tata kelola anggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jika tidak ada indikator penilaian yang jelas, dan tidak dipublikasikan ke publik, maka sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran atau pengondisian kepada kelompok tertentu. Ini berbahaya bagi integritas birokrasi kita,” tambahnya.

LSM RIB segera mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim, dan memberikan batas waktu 7 hari kerja untuk menjawab. Bila tidak ditanggapi, pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan .

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat. Jika ada permainan dalam penyaluran dana hibah atau penghargaan fiktif, maka pelakunya harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Menurut Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001), setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Yang menggelitik, dalam deskripsi kegiatan disebutkan “Belanja Beasiswa”, namun tidak ada kejelasan soal jenis beasiswa, penerima, proses seleksi, atau output-nya. Jika memang beasiswa, mengapa tidak melalui Dinas Pendidikan? Jika penghargaan, siapa yang menilai? Kondisi ini patut dipertanyakan dan diaudit lebih lanjut.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan kepada seluruh masyarakat, tokoh pemuda,Aktivis,LSM dan insan pers untuk turut mengawal anggaran rakyat agar tidak menjadi bancakan segelintir oknum.

(Alif)

Berita Terkait