
MELAWI, kALIMANTAN BARAT – Ketua Umum LSM Persatuan Ekonomi Rakyat Bersatu (PERIB), Jefrri S. Turnip, SE, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Melawi, khususnya kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), atas pengalokasian anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota yang dinilai janggal dan berpotensi besar mengandung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Anggaran tersebut tercatat dalam dokumen pengadaan RUP dengan kode 37341157, menggunakan skema Swakelola Tipe IV dengan total pagu fantastis sebesar Rp3.647.710.000 untuk satu tahun anggaran 2024. Paket ini bahkan mencantumkan lokasi pekerjaan hanya di sekitar Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, atau dalam radius perjalanan dinas lokal yang relatif dekat.
“Ini adalah bentuk pengelolaan anggaran yang tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga berpotensi besar menjadi ladang bancakan. Belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar lebih dari Rp3,6 miliar untuk satu dinas, itu sangat tidak rasional. Rakyat tidak buta, dan kami tidak akan diam,” tegas Jefrri dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Jefrri mengkritisi model pelaksanaan yang menggunakan Swakelola Tipe IV, yakni pelibatan kelompok masyarakat. Menurutnya, skema ini tidak relevan dengan jenis kegiatan perjalanan dinas, yang semestinya dilaksanakan langsung oleh internal dinas.
“Ini jelas ada aroma rekayasa administratif. Perjalanan dinas bukan pekerjaan padat karya. Kenapa justru dilibatkan kelompok masyarakat? Ini bisa jadi modus menyamarkan pertanggungjawaban, menyamarkan belanja fiktif, atau menyalurkan anggaran ke pihak tertentu,” kata Jefrri.
Tak hanya itu, rincian paket dalam sistem RUP terkesan asal-asalan, karena deskripsinya hanya memuat kalimat berulang: “Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota” hingga lebih dari 20 kali tanpa penjelasan substansi kegiatan, tujuan perjalanan, atau hasil yang diharapkan.
“Coba cek di sistem. Itu deskripsinya copy-paste saja sampai belasan kali. Tidak ada satu pun penjelasan kegiatan yang logis. Ini akrobat administratif yang sudah sangat keterlaluan,” tambahnya.
Jefrri juga menyoroti fakta bahwa pembiayaan paket ini disebar ke 24 kode MAK yang berbeda, dengan nominal besar-besar, termasuk di antaranya:
Rp918 juta
Rp1,009 miliar
Rp507 juta
Rp312,5 juta
…dan lainnya yang tersebar tanpa keterbukaan detail penggunaan.
“Pecah-pecah kode, acak-acakan, tapi tujuannya satu: mempersulit audit. Ini trik lama dalam permainan anggaran. Kuat dugaan bahwa ini disiapkan untuk mark-up, duplikasi anggaran, atau bahkan untuk pembiayaan fiktif,” ujar Jefrri.
Dalam pernyataannya, Jefrri menyebut bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengimbau BPK dan APIP untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh perjalanan dinas di Dinas PPKBP3A, tidak hanya tahun ini, tetapi hingga lima tahun ke belakang.
“Kami dari PERIB tidak akan tinggal diam. Ini uang rakyat. Bukan uang pribadi oknum pejabat. Kami minta penegak hukum bergerak cepat sebelum dana ini hilang tanpa bekas seperti kasus-kasus sebelumnya,” pungkas Jefrri.
LSM PERIB Serukan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
LSM PERIB juga mengajak masyarakat Kabupaten Melawi untuk berani bersuara dan aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh bentuk pengelolaan keuangan daerah, terutama yang menyangkut penggunaan dana besar seperti belanja perjalanan dinas, hibah, dan bantuan sosial.
Jefrri menekankan bahwa praktik-praktik manipulatif seperti ini harus dibongkar demi menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
(hr)