
Sukabumi,Jawa Barat – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, anggaran jumbo senilai Rp3.435.400.000,00 untuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial dalam skema Swakelola tahun anggaran 2025 diduga sarat penyimpangan, potensi markup, dan beraroma korupsi.
Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyebutkan bahwa pola belanja ini sangat tidak transparan, tidak akuntabel, dan patut dicurigai sebagai celah penyalahgunaan wewenang.
“Anggaran sebesar itu hanya ditulis untuk ‘Beban Jasa Tenaga Penanganan Sosial’ sebanyak tiga kali tanpa satu pun informasi tentang siapa tenaganya, berapa orang yang dipekerjakan, berapa honor per bulan, dan apa bentuk pekerjaannya. Ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kuat pola anggaran yang disengaja,” tegas Lutfi saat ditemui di Sukabumi, Jumat (28/6/2025).
Lutfi mempertanyakan dasar penganggaran hingga miliaran rupiah, output kegiatan, maupun indikator keberhasilan. Apalagi kegiatan ini sepenuhnya dilakukan secara swakelola, artinya tanpa keterlibatan pihak ketiga yang independen.
“Rekrutmen, pembayaran, dan pelaporan semua dilakukan oleh dinas itu sendiri. Ini adalah ruang gelap yang rawan dimanfaatkan untuk menggaji orang fiktif, menggandakan pembayaran, bahkan untuk mengalihkan dana publik ke kantong pribadi dengan cara sistematis dan massif,” lanjutnya.
Lutfi juga menyoroti fakta bahwa anggaran tersebut dipecah dalam tiga akun APBD berbeda. Menurutnya, ini bukan sekadar teknik administratif, tapi bisa menjadi modus menyamarkan total anggaran agar tak mencolok di mata publik maupun auditor internal.
“Ini tak ubahnya penggelapan terselubung yang dikemas rapi. Dan yang sangat kami khawatirkan, praktik semacam ini sudah berlangsung lama dan dianggap biasa. Padahal ini adalah bentuk penyimpangan anggaran yang diduga melanggar hukum,” ujar Lutfi.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan langkah pencegahan sebelum negara benar-benar dirugikan, Lutfi Imanullah menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sukabumi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk nyata pencegahan KKN. Kami sedang menyusun laporan resmi dan dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan, tetapi agar dana publik tidak disalahgunakan dan agar ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Lutfi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk segera turun tangan dan melakukan audit investigatif terhadap belanja jasa tenaga sosial ini, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, aktivis, dan LSM di Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran daerah. Keterlibatan publik adalah benteng utama melawan korupsi,” pungkas Lutfi.
(hr)