
Pangkalpinang, 20 Juni 2025 – Langkah Satgas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung RI yang akan menyita 200 ribu hektare kebun sawit ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD Ormas Generasi penggerak anak bangsa(GPAD) kepulauan Bangka Belitung “Nurman Suseno, secara tegas menyatakan bahwa skandal alih fungsi lahan ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan agraria terstruktur yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk kejahatan tata ruang, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan terhadap kedaulatan pangan rakyat. Saya mendesak Kapolri segera turun tangan, periksa dan tangkap seluruh pelaku, baik dari pihak swasta, korporasi, maupun oknum aparat pemerintah desa yang terlibat,” tegas Nurman dalam keterangannya kepada media, Jumat (20/6/2025).
Nurman menilai bahwa pernyataan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang menyebut 90% kepala desa di Bangka Belitung terlibat dalam penyalahgunaan lahan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau memang 90% kepala desa punya andil, jangan hanya dikritik di media. Panggil, periksa, dan proses hukum mereka! Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Kehutanan, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jangan ada yang dilindungi!” tambah Nurman.
Ormas Generasi Penggerak anak Bangsa (GPAB) akan segera menyusun laporan resmi kepada Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk dugaan pembiaran dan kolusi antara oknum pemerintah desa, pengusaha sawit, dan kemungkinan keterlibatan aparat di daerah.
“Kami akan menyerahkan laporan lengkap ke Kapolri, termasuk bukti alih fungsi lahan produktif di Bangka Selatan dan sekitarnya. Laporan ini akan kami lampirkan juga ke KPK dan KLHK sebagai pengawas tata ruang dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Menurut Nurman, sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan lahan pangan tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga menyingkirkan petani lokal dari sumber penghidupan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi pelanggaran hak hidup rakyat kecil. Pemerintah harus berani membongkar semua aktor di balik perampokan lahan ini,” ujar Nurman.
Ia juga memperingatkan bahwa jika proses penyitaan tidak dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pelaku utama, maka tindakan Kejagung hanya akan menjadi sandiwara hukum tanpa hasil.
“Jangan cuma menyita lahan, tapi biarkan pelakunya berkeliaran. Ini saatnya negara menunjukkan taringnya pada mafia tanah dan sawit,” tutup Nurman.
(Yudi Aprizal/Parli)