LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti Dugaan KKN dalam Penghargaan Olahraga Kabupaten Muara Enim: “Jangan Permainkan Uang Rakyat!”

newsberi | 24 Mei 2025, 02:11 am | 110 views

Muara Enim – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, melontarkan kritik tajam terhadap program belanja hibah penghargaan olahraga yang dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga tahun anggaran 2024, dengan pagu mencapai Rp 2,05 miliar.

Dalam keterangannya kepada media, Nopriansyah menyatakan bahwa pihaknya mencium potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang bisa terjadi dalam kegiatan swakelola tersebut. Terlebih, mekanisme pemberian penghargaan dinilai tertutup dan berisiko menjadi sarana pembagian “kue” anggaran kepada pihak tertentu.

“Kami mempertanyakan, siapa penerima penghargaan? Apa kriterianya? Apakah ada keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat? Jangan main-main dengan uang rakyat! Ini bukan prestasi, tapi bisa jadi modus penyimpangan,” tegas Nopriansyah(24/5)

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan program swakelola tipe 1, yang seluruhnya dilaksanakan oleh dinas terkait.

“Swakelola tanpa transparansi adalah pintu masuk KKN. Ini harus diaudit dan dibuka ke publik. Kalau perlu, kami akan laporkan ke Kejaksaan,” lanjutnya.

LSM RIB meminta agar BPK, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum segera memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk daftar penerima penghargaan dan rincian penggunaan anggaran.

Nopriansyah juga mengingatkan bahwa tindakan KKN melanggar berbagai regulasi negara, antara lain:

Pasal 3 dan 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Pasal 5 dan 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mensyaratkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam kegiatan swakelola.

 “Jika kegiatan ini benar-benar bersih, maka jangan takut membuka dokumen ke publik. Kalau ada upaya menutup-nutupi, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan. Dan kami tidak akan diam,” pungkas Nopriansyah.

LSM RIB menegaskan bahwa uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan melaporkan indikasi penyimpangan dana publik di daerah.

 

(Alif)

Berita Terkait