
Pangkalpinang, Bangka Belitung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Provinsi Bangka Belitung resmi melayangkan laporan ke Markas Besar (Mabes) TNI terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. BCP di wilayah Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah.
Laporan tersebut kemudian didisposisikan Mabes TNI ke TNI Angkatan Laut, yang dalam hal ini berkoordinasi langsung dengan Lanal Babel.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen milik PT. BCP, TNI AL menyatakan bahwa seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut lengkap dan sah, termasuk dokumen-dokumen penting seperti IUP, UKL-UPL, RKAB, IUP OP, hingga dokumen dari ESDM dan instansi pemerintah daerah terkait.
Dalam jawaban tertulis yang diterima LSM Rakyat Indonesia Berdaya , TNI AL menyebut bahwa kegiatan penambangan PT. BCP telah dimulai sejak 13 Juni 2023, dengan mengantongi RKAB yang berlaku selama satu tahun.
Meski terjadi masa transisi pemerintahan daerah pada awal 2024 yang menyebabkan keterlambatan penerbitan RKAB baru, PT. BCP tetap menjalankan aktivitas terbatas berupa pengelolaan limbah tailing.
TNI AL menegaskan tidak ditemukan aktivitas yang menyalahi aturan maupun keterlibatan personel Lanal Babel dalam pengamanan tambang ilegal, seperti yang dilaporkan.
Menindaklanjuti jawaban dari TNI AL, wakil ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Bangka Belitung,Nurman Suseno dan Jajaran melakukan klarifikasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.(20/5/2025)
Dinas ESDM mengonfirmasi bahwa permohonan RKAB untuk tahun 2025 dari PT. BCP memang telah diajukan pada Januari dan baru diterima pada April 2025, setelah pelantikan gubernur baru. Proses penerbitan RKAB masih menunggu evaluasi dan diperkirakan terbit pada Mei 2025.
Dengan adanya klarifikasi ini, LSM Rakyat Indonesia Berdaya berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Bangka Belitung semakin transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Yudi Aprizal)