Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Babel Temui Inspektur Tambang: Soroti Penyimpangan RKAB dan IUP, Kritik Kinerja Pemerintah

newsberi | 20 Mei 2025, 02:37 am | 200 views

Pangkalpinang, Bangka Belitung  –  Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nurman Suseno dan Jajaran, melakukan pertemuan koordinasi dengan Inspektur Tambang, Pak Anwar, di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung Senin (19/5/2025).

Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan berbagai keprihatinan dan temuan lapangan terkait praktik pertambangan yang dinilai telah menyimpang dari aturan.

Dalam kesempatan tersebut, LSM menyoroti secara tajam penyimpangan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh sejumlah perusahaan tambang yang masih beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

“Banyak RKAB yang disetujui, padahal implementasinya tidak sesuai. Produksi dilaporkan tinggi, tapi realisasi di lapangan tidak mencerminkan itu. Pengawasan sangat lemah. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran sistemik,” tegas Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia berdaya Babel

Ia menambahkan bahwa maraknya praktik ilegal seperti penambangan tanpa izin (PETI) dan pembelian pasir timah ilegal oleh beberapa smelter menunjukkan bahwa fungsi Inspektur Tambang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Pasal 145 dan 146 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), serta diperkuat dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, Inspektur Tambang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1. Melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan agar sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

2. Mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

3. Mengevaluasi pelaporan perusahaan, termasuk pelaksanaan RKAB dan pemenuhan kewajiban berdasarkan IUP.

4. Memberikan rekomendasi atau sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin.

5. Membuat laporan pengawasan secara berkala kepada Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

“Jika tupoksi ini dijalankan dengan benar, seharusnya tidak ada celah bagi tambang ilegal dan RKAB manipulatif. Tapi yang kita lihat justru sebaliknya, ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berjalan atau mungkin sengaja diabaikan,” tambahnya.

Tak hanya menyasar pengawasan teknis, LSM juga melayangkan kritik keras terhadap pemerintah provinsi dan pusat yang dinilai tidak punya kemauan politik kuat untuk menertibkan sektor pertambangan.

“Kami lihat ada pembiaran sistematis. Pemprov tak menunjukkan komitmen serius. Pemerintah pusat pun terlalu birokratis dan terkesan membiarkan daerah disusupi kepentingan oligarki tambang. Masyarakat hanya jadi korban limbah, konflik, dan kehilangan ruang hidup,” tegasnya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan akan terus mengawal proses ini dan berencana menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi VII DPR RI, terutama menyangkut potensi kerugian negara dari manipulasi RKAB, pajak, dan royalti yang tidak dibayar sesuai realisasi produksi.

“Kami akan buka semua data. Kalau pemerintah tidak sanggup bersih-bersih tambang, rakyat akan turun tangan,” tegasnya 

(Yudi Aprizal)

Berita Terkait