Sorotan LSM RIB Sukabumi: Anggaran TPP Rp 5 Miliar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Perlu Diaudit Kritis, Hindari Celah KKN

newsberi | 15 Mei 2025, 07:49 am | 51 views

Sukabumi,Jawa Barat  – Alokasi anggaran sebesar Rp 5.087.852.112 untuk Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS (TPP) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi.

Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, mendesak transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi ini, mengingat besarnya potensi kerentanan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“TPP ini adalah hak pegawai yang harus dibayarkan sesuai kinerja dan beban kerja. Namun, dengan pagu anggaran yang mencapai miliaran rupiah dan skema swakelola, pengawasan menjadi kunci utama agar tidak ada celah untuk KKN,” tegas Lutfi Imanullah dalam keterangan persnya di Sukabumi, Kamis (15/5/2025).

Menurut Lutfi, berdasarkan data yang ada, paket TPP ini ditetapkan sebesar Rp 5.087.852.112, dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian sendiri, dan akan berjalan dari Januari hingga Desember 2024. Meskipun secara administrasi terlihat rapi, Lutfi menyoroti beberapa potensi modus dan pola KKN yang lazim terjadi dalam pengelolaan anggaran TPP.

Modus dan Pola KKN yang Diwaspadai Lutfi Imanullah:

 * Manipulasi Data Beban Kerja dan Kinerja:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jelas mengamanatkan TPP diberikan berdasarkan kinerja dan beban kerja. 

Pertanyaannya, bagaimana indikator kinerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini disusun dan apakah sudah objektif dan terukur?

Kami khawatir adanya manipulasi laporan kinerja atau data kehadiran fiktif untuk menggelembungkan nilai TPP bagi individu atau kelompok tertentu,” jelas Lutfi. 

Ia menambahkan, tanpa sistem evaluasi yang transparan dan berbasis data akurat, risiko penggelembungan TPP menjadi sangat tinggi.

Lutfi juga menyoroti pagu anggaran Rp 5 miliar lebih. “Kami akan mendalami apakah perhitungan kebutuhan TPP ini sudah efisien dan sesuai dengan jumlah pegawai serta bobot kerja riil. 

Jangan sampai ada ‘dana cadangan’ atau alokasi yang dilebih-lebihkan tanpa justifikasi yang kuat, yang kemudian berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukan,” katanya, sembari menekankan prinsip efisiensi dan optimalisasi pagu anggaran sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi keuangan negara.

dan Kami juga mewanti-wanti potensi pemotongan TPP yang tidak sah atau praktik pungutan liar. Sejarah mencatat, dalam beberapa kasus di daerah lain, TPP kerap menjadi sasaran pemotongan oleh oknum, baik itu atasan langsung atau bendahara, dengan berbagai dalih yang tidak jelas,” ungkap Lutfi. 

Menurutnya, praktik ini sangat merugikan PNS dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lutfi Imanullah menegaskan, “Prinsip merit system harus ditegakkan. Pemberian TPP harus murni berdasarkan prestasi dan beban kerja, bukan karena hubungan kekerabatan atau kedekatan personal. 

Kami akan mengawasi apakah ada indikasi nepotisme dalam penentuan besaran atau daftar penerima TPP di dinas tersebut.”

Sebagai organisasi yang konsen terhadap tata kelola pemerintahan bersih, LSM RIB DPC Sukabumi mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi untuk:

 1. Membuka secara transparan indikator dan metode perhitungan TPP yang digunakan.

2. Memastikan sistem pencairan TPP langsung ke rekening masing-masing PNS untuk menghindari intervensi.

3. Memperkuat fungsi pengawasan internal dan Inspektorat Daerah agar melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran TPP ini.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, dan bahkan KPK dapat proaktif melakukan monitoring dan jika ditemukan indikasi awal, segera melakukan penyelidikan. Anggaran TPP adalah uang rakyat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya PNS yang berintegritas dan pelayanan publik yang optimal,” pungkas Lutfi Imanullah.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan akan terus memantau pelaksanaan program ini dan tidak akan ragu untuk melaporkan temuan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum jika transparansi yang diharapkan tidak terwujud.

(Hry)

Berita Terkait