Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

newsberi | 17 April 2024, 14:59 pm | 124 views

Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi ‘panglima’ penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, pada Rabu 17 April 2024.

Menurutnya, peran strategis Kejaksaan Agung dapat membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU Sebab, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam penegakan hukum,terutama dalam ranah pemberantasan korupsi yang mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan perampasan uang serta aset milik para koruptor

“Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi panglima’ pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan berbagai
kasus mega korupsi mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi.

Kejaksaan turut menyita dan merampas uang dan aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana
korupsi,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.(Harno Pangestoe)

Berita Terkait