
Sukabumi – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pemotongan gaji pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Sukabumi, memberikan klarifikasi dan tanggapan tegas berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi.
Menurut Lutfi, tudingan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pemotongan gaji secara sepihak adalah tidak tepat dan perlu diluruskan.
“Setelah kami telusuri dan mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, termasuk sistem pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD, tidak ditemukan adanya tindakan pemotongan gaji. Yang terjadi adalah penundaan pembayaran sebagian tunjangan PPh 21 akibat kekurangan anggaran di DPA Dinas Kesehatan,” ungkapnya, Senin (22/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem SIPD dan sistem perbankan seperti BJB secara otomatis tidak memproses pembayaran jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Dalam hal ini, kekurangan terjadi karena adanya kenaikan tarif PPh 21, sementara alokasi anggaran awal belum disesuaikan.
“Jadi bukan ada unsur kesengajaan atau kebijakan sepihak dari Dinas Kesehatan. Ini murni masalah teknis anggaran dan sistem yang mengunci pembayaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lutfi menyebutkan bahwa solusi telah ditemukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Perbendaharaan Setda. Adapun langkah yang diambil adalah dengan melakukan pergeseran anggaran, yaitu memanfaatkan anggaran gaji bulan Desember untuk terlebih dahulu menutupi kekurangan pembayaran tunjangan PPh 21 tersebut. Pembayaran akan dilakukan segera setelah DPA pergeseran ditetapkan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung keterbukaan informasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
(Hr)