
Bangka Belitung – Aktivitas tambang timah ilegal dan pembukaan perkebunan tanpa izin terus meluas di wilayah hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah banyak ditemukan di wilayah pesisir, perairan, hingga kawasan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ekstraktif. Selain tambang, masyarakat maupun korporasi juga membuka lahan perkebunan sawit dan karet secara ilegal di kawasan hutan, menyebabkan deforestasi yang parah.
Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan wilayah Bangka Belitung, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi ini.(17/4)
“Kita sedang menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan dan hukum negara. Kegiatan tambang timah ilegal dan perkebunan tanpa izin ini merusak ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Nurman.
Nurman juga menambahkan bahwa tidak sedikit dari aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan dukungan oknum tertentu, termasuk aparat atau pemodal besar yang mencari keuntungan semata tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Jelas permasalahan ini melanggar aturan dan Undang-Undang yakni” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda besar.
Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Melarang perusakan lingkungan hidup tanpa izin analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Terdapat ancaman pidana dan denda maksimal Rp10 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang melarang perambahan hutan dan pembukaan lahan tanpa izin.
Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Serta hal ini berdampak terhadap Lingkungan dan Sosial,yang pasti Kerusakan hutan dan lahan basah yang menyebabkan banjir dan kekeringan,Hilangnya habitat flora dan fauna endemik Bangka Belitung.
Munculnya konflik sosial antara masyarakat, pemilik lahan, dan pelaku tambang/perkebunan ilegal serta Turunnya kualitas air, tanah, dan udara’tuturnya
ditambahkan Nurman”perlunya Solusi dan Rekomendasi yakni’
1. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu, terhadap pelaku tambang dan perkebunan ilegal.
2. Rehabilitasi lahan rusak melalui reboisasi dan pengembalian fungsi ekosistem.
3. Alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat, seperti ekowisata, pertanian organik, atau usaha kecil berbasis lingkungan.
4. Peningkatan pengawasan dan pengendalian dengan melibatkan masyarakat lokal dan teknologi pemantauan hutan.
5. Edukasi publik mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dan dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan.
Nurman menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah pusat dan daerah tidak hanya fokus pada aspek ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan hidup.
“Bangka Belitung adalah paru-paru hijau dan salah satu aset bangsa. Jangan biarkan tambang ilegal dan kebun tanpa izin menghancurkan masa depan anak cucu kita.
(Jahurun )