
Sukabumi, Jawa Barat — Isu dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS di Puskesmas Sukabumi, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menuai sorotan publik. Dana kapitasi merupakan pembayaran rutin bulanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, berdasarkan jumlah peserta terdaftar dan faktor pelayanan medis yang tersedia.
Sumber dari internal Puskesmas Sukabumi yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kepada media bahwa dugaan pemotongan dana kapitasi telah terjadi cukup lama. Besaran potongan dikabarkan bervariasi antara 5% hingga 10%, dan bergantung pada tingkat pendidikan masing-masing pegawai.
“Pemotongan itu berlaku untuk semua pegawai—baik ASN, THL, maupun honorer. Dana kapitasi pertama-tama masuk ke rekening pribadi masing-masing pegawai, kemudian disetorkan tunai kepada bendahara, dan dilakukan pemotongan,” kata sumber tersebut.
Namun, Kepala Puskesmas Sukabumi, dr. Syarifah, membantah keras tudingan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
“Informasi itu tidak benar. Saya ingin tahu siapa pegawai yang menyebarkan isu tersebut. Semua pegawai kami, berjumlah sekitar 40 orang, menerima dana kapitasi sesuai hak mereka. Tidak ada potongan. Anggaran kapitasi kami per tahun sekitar Rp1,8 miliar,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran, penting diketahui bahwa penggunaan dana kapitasi BPJS diatur dalam:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur skema pembiayaan termasuk kapitasi untuk FKTP.
Dalam aturan tersebut, dana kapitasi digunakan untuk dua komponen: jasa pelayanan (minimal 60%) dan dukungan biaya operasional (maksimal 40%).
Penggunaan dana kapitasi wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan.
Setiap penyimpangan dari ketentuan ini, termasuk pemotongan yang tidak sesuai aturan, dapat masuk dalam kategori pelanggaran administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Lutfi angkat bicara terkait isu ini. Ia menyampaikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah hukum.
“Kami akan segera melaporkan dugaan pemotongan dana kapitasi ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan hak pegawai dan mencederai semangat pelayanan publik,” tegas Lutfi, Rabu (16/4/2025).
Untuk mengonfirmasi lebih lanjut, awak media juga mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Namun, Kepala Dinas belum dapat ditemui karena sedang menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mohon maaf, Kepala Dinas sedang menerima tamu dari BPK. Silakan tinggalkan identitas dan nomor telepon di buku tamu, nanti akan kami hubungi,” ujar petugas informasi berinisial L.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Jika benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana kapitasi, maka pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut demi menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam sistem layanan kesehatan.
(Hr)