Meresahkan ..LSM RIB segera Laporkan Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMAN 3 Sukabumi ke Gubernur Jabar, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Sanksi Tegas

newsberi | 13 April 2025, 05:06 am | 936 views
  •  

Sukabumi — Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di SMAN 3 Kota Sukabumi kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam pemberitaan media lokal,media sosial. Isu ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa dan alumni.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) DPC Sukabumi secara resmi akan melayangkan laporan pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dalam mendorong proses penegakan hukum yang adil, transparan, serta perlindungan terhadap korban.

Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyatakan bahwa lembaganya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan langkah konkret dalam menyikapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan, harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

“Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencoreng dunia pendidikan kita. Kami mendesak Gubernur Jawa Barat beserta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti secara serius, agar proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan akuntabel. Jangan sampai kasus seperti ini tenggelam atau ditutup-tutupi,” tegas Lutfi Imanullah, Minggu (13/4/2025).

Dalam laporannya, LSM RIB mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk:

1. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 3 Kota Sukabumi.

2. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya pengaburan fakta, baik di tingkat sekolah, dinas pendidikan, maupun penegak hukum.

3. Memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang terbukti melakukan tindak pelecehan, sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan dan proses pidana.

4. Menjamin hak-hak korban, termasuk perlindungan identitas, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.

5. Mengawasi dan memperketat sistem pengawasan di sekolah-sekolah agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

Lutfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi internal sekolah semata. Ia menekankan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas, dan ketegasan sanksi bagi pelaku merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas.

Sebelumnya, dugaan kasus ini mencuat kembali setelah diberitakan oleh media lokal & Online yang menyebut bahwa oknum guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di SMAN 3 Sukabumi. Namun, masyarakat menilai pernyataan itu belum cukup menjelaskan bagaimana proses hukum yang ditempuh, apakah sudah ada pelaporan resmi, sanksi internal, maupun tindakan dari pihak berwenang.

“Penonaktifan pelaku bukan solusi akhir. Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum, agar ada efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban maupun lingkungan sekolah ke depan,” tambah Lutfi.

LSM RIB menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.

Penulis (Hr)

Berita Terkait