Realisasi Anggaran DD Cipetir LSM RIB Pertanyakan TGR Pembangunan Jalan, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat

newsberi | 21 Maret 2025, 14:52 pm | 1161 views

 

Sukabumi, Jawa Barat – Sebelumnya masyarakat menggelar aksi unjuk rasa, merupakan salah satu bentuk kekecewaan warga Desa Cipetir, terkait dugaan banyaknya penyelewengan anggaran dana desa tahun 2024, yang dilakukan oleh pemerintah Desa Cipetir pada pembangunan jalan desa yang diduga tidak memenuhi spesifikasi jalan.

Atas dugaan tindak pidana korupsi,
markup, dan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cipetir Dodi Wijaya, beserta pihak terkait lainnya.

Uraian Dugaan tersebut, Berdasarkan data terbaru per 19 Desember 2024, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan adanya
indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa tidak sesuai spesifikasi teknis yang mengakibatkan Temuan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 70.000.000. Dalam hal ini, Kepala Desa Cipetir Dodi Wijaya, mengakui bahwa dana tersebut telah dikembalikan.

Adapun dugaan markup anggaran dan potensi penyimpangan dalam berbagai proyek desa, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Anggaran dan Realisasi Dana Desa 2024

Total Pagu: Rp 1.274.875.000
Total Penyaluran: Rp 1.274.875.000
1. Program Kesehatan dan Posyandu
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil,
Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 12.250.000
Rp 720.000
Rp 6.528.000
Rp 33.300.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Rp 3.000.000

Rp 2.850.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes
Rp 15.550.000
Rp 1.250.000

2. Proyek Infrastruktur Desa
Pembangunan/Rehabilitasi Drainase, Air Limbah Rumah Tangga
Rp 40.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp
90.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa Rp. 140.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan
(Gorong-gorong, Selokan, Drainase, dll.) Rp 49.100.000

3. Program Pendidikan dan Keagamaan
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal
Rp 4.500.000
Rp 5.600.000
Rp 11.550.000

4. Anggaran Lainnya
Keadaan Mendesak Rp 66.600.000
Operasional Pemerintah Desa Rp 38.246.000
Pengadaan/Pemeliharaan Sarana Pemasaran Produk Rp. 1.348.000

Indikasi Penyimpangan dan permasalahan
pengerjaan jalan desa tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 70.000.000 (TGR).

Saat di konfirmasi oleh pihak media, salah satu warga Kecamatan Kadudampit yang aktif juga sebagai LSM RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) Dikdik purnawirawan memaparkan, setelah aksi demo tersebut warga meminta transparansi anggaran DD tahun 2024 dan meminta bukti pengembalian hasil dari TGR tersebut, jumaat (21/03/2025).

Kemudian saya menanyakan terkait pengembalian TGR dan bagaimana dalam segi sanksi kepala Desa tersebut, kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, menjelaskan dalam Chat via Whatsaap “bahwa Cipetir udah beres udah ada tindak lanjut, pengembalian uang ke RKUD kita kasih sanksi administrasi sesuai undang-undang tentang desa, undang-undang desa nya yang begitu, kalau kita gak ngikutin undang-undang ntar kita di PTUN kita kalah malu kan kalau kalah kecuali undang-undangnya di robah dulu.

“Bukan se sukabumi tapi se Indonesia kan undang-undang berlaku se Indonesia bukan kawur sukabumi aja coba di pelajari undang-undang No 6, dan hal itu tidak di benarkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sehingga kami rekomendasikan untuk diberikan sanksi sesuai aturan, “jelasnya.

Lanjut dikdik, namun sampai saat ini upaya sanksi apa yang di berikan kalau mengacu kepada aturan Undang-undang Desa itu, sesuai apa yang di jelaskan oleh kepala Inspektorat tersebut. (Hh)

 

 

Berita Terkait