
Sukabumi – Upaya konfirmasi terkait pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMP Negeri 1 Kadudampit mengalami kendala. Seorang wartawan dari media online dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi sekolah tersebut justru mendapat respons kurang bersahabat.
Saat tiba di lokasi, mereka diarahkan oleh seorang petugas keamanan untuk bertemu dengan bagian Humas, karena kepala sekolah sedang menghadiri rapat. Namun, alih-alih mendapat jawaban yang transparan, mereka justru diminta menunjukkan kartu identitas dan KTP, yang kemudian difoto oleh pihak sekolah.
Tak hanya itu, perwakilan Humas sekolah yang bernama Pipit juga mempertanyakan alasan kedatangan mereka dengan nada yang terkesan kurang profesional. “Ngapain? Memangnya Inspektorat?” ucapnya singkat di ruang guru.
Sikap ini menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat peran seorang tenaga pendidik, apalagi bagian Humas, seharusnya memberikan pelayanan yang humanis dan terbuka terhadap tamu yang datang.
Dana BOS merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah untuk mendukung operasional pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif
Selain itu, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana BOS juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi terkait keuangan secara berkala. Artinya, pihak sekolah berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Lebih lanjut, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS, disebutkan bahwa sekolah harus mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS melalui papan pengumuman di sekolah atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, Dikdik Purnawirawan, Wakil Ketua DPD LSM Kompak (Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi), mengecam tindakan pihak sekolah yang dianggap kurang transparan. Menurutnya, wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seharusnya tidak mendapat perlakuan yang menghalangi tugas mereka.
“Kami akan mengawal bersama pengelolaan dana BOS di SMP Negeri, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Terkait masalah ini, kami akan melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya
Insiden ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Kadudampit. Publik pun menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang dalam memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan.
(Har)