LSM RIB DPC Sukabumi Pertanyakan Pelaporan Dugaan KKN Gebyar Sipenyu Ke Kejari Kabupaten Sukabumi

newsberi | 10 Maret 2025, 12:30 pm | 874 views

 

Sukabumi, Jawa barat – Program Gebyar Sipenyu yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menuai sorotan Insan Pers, masyarakat dan LSM.

Program ini memberikan hadiah umroh gratis kepada 10 orang pemenang, terdiri dari 5 kepala dusun (Kadus) dan 5 warga yang taat membayar pajak melalui mekanisme undian. Pendanaan hadiah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total pagu sebesar Rp438.000.000.

Saat di wawancarai oleh pihak Media, Sekjen DPC LSM RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) Sukabumi Lutfi Imanullah Menyampaikan sebelumnya saya sudah melaporkan ke kejaksaan Agung RI, terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi dan potensi penyimpangan anggaran dalam program Gebyar sipenyu oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Sukabumi 31-12-2024.

Dan laporan itu didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lalu di teruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupeten Sukabumi, dimana saya menanyakan terkait laporan tersebut ke Kejari kabupaten Sukabumi, lalu di arahkan ke ruangan Pidsus ke bagian Kepala Seksi bahwa laporan yang di teruskan belum sampai ke sini menurut Agus Yuliana.

Maka dari itu kami akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai, akan koordinasi dengan LSM RIB Pusat dan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demo di kejari kabupaten Sukabumi, supaya kasus ini agar lebih transparansi, “ucapnya Senin (10/03/ 2025).

Lanjut ia, Menjalankan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa setiap program yang didanai APBD memiliki dasar hukum yang kuat, serta manfaat bagi seluruh masyarakat bukan demi kepentingan tertentu.

Yang dimana sila ke-5 Pancasila berbunyi Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Sila ini mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil. 

Dan menghindari adanya potensi KKN dalam pemanfaatan dana publik dengan membuka mekanisme seleksi pemenang secara transparan, dam melakukan evaluasi program dan audit independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran hadiah umroh ini, “tandasnya. (HP)

 

Berita Terkait