Laporan LSM RIB Terkait Dugaan Pemotongan 5% Tunjangan Tenaga Pendidik Sukabumi Didisposisikan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI

newsberi | 5 Maret 2025, 23:24 pm | 955 views

Sukabumi – Jawa Barat 

Laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh Lutfi Imanullah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi, terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana DIPA Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah didisposisikan Oleh Kementerian Agama ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Laporan ini mencuat setelah sejumlah tenaga pendidik madrasah mengungkapkan adanya indikasi  pemotongan tunjangan sebesar 5% yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana DIPA 2023 untuk Kemenag Kabupaten Sukabumi mencapai Rp165,53 miliar, dengan belanja pegawai non-ASN sebesar Rp130,50 miliar.

Para kepala madrasah menyatakan bahwa pemotongan 5% dilakukan dengan alasan untuk inpassing, sertifikasi, dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun tidak ada transparansi mengenai dasar hukum dan mekanisme pemotongan tersebut. Bahkan, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi sendiri tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai aliran dana hasil pemotongan tersebut.

Operator Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Sukabumi, Khodijah, mengklaim bahwa potongan tersebut adalah pajak penghasilan yang dikelola oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat. Namun, saat ditanya mengenai bukti penyetoran pajak ke kas negara, ia tidak dapat memberikan jawaban pasti.

Atas dasar temuan tersebut, Lutfi Imanullah meminta Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pemotongan tunjangan guru madrasah sebesar 5%. Ia juga mendesak transparansi aliran dana serta tindakan tegas apabila ditemukan unsur pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang.

Dengan telah didisposisikannya laporan ini ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI, diharapkan adanya langkah konkret untuk memastikan hak-hak tenaga pendidik madrasah diberikan secara utuh dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Heri)

 

Berita Terkait